Pasang Iklan

Pasang Iklan


MAKALAH TENTANG
HACKER DAN CRACKER





Diajukan untuk memenuhi nilai UAS
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
KELOMPOK 7
Ayu Yohanna              (12143129)
Dinda Putri Bestari S  (12145206)
Iga Farizy                    (12142269)
Rizky Armansyah       (12142985)




Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika
Ciledug
2017
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah
Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government,e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak tersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada.
Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.

1.2. Maksud dan Tujuan
      1.2.1. Maksud :
Agar pembaca terkhusus buat penulis mengetahui  lebih jauh tentang kejahatan computer yang di sebut cybercrime dan  cyberlaw lebih detile tentang hacker dan cracker,  pengetahuan yang tercatat dalam kebijakan hukum. Atau Untuk meluruskan salah kaprah tentang pengertian hacker yang benar dan janganlah menjadi cracker yang berbahaya dan tidak ada gunanya. Di masyarakat umum, istilah hacker ini banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker. Dimana sering para pecinta teknologi yang merasa dirugikan langsung mengasumsikan bahwa si hacker inilah biang keroknya.

1.2.2. Tujuan :
·Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Tekhnologi Informasi komunikasi
. Mengetahui pengertian  Hacker dan Cracker,contoh kasus ,analisis kasus serta penanggulangan dari Hacker dan Cracker

· UUD ITE yang mengenai Hacker dan Cracker


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Apa Itu Hacker dan Cracker ?
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.

Cracker adalah seseorang yang berusaha untuk menembus sistem komputer orang lain atau menerobos sistem keamanan komputer orang lain untuk mengeruk keuntungan atau melakukan tindak kejahatan.

2.2. Pengertian Hacker dan Cracker
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.


Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.


2.3. Contoh Kasus dan Penanggulangannya

HACKER

Terjadinya perubahan dalam website KPU

Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam http://www.kpu.go.ig . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.

Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).


Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:

-       Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
-       Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
-       Menutup service yang tidak digunakan.
-       Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya - tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
-       Melakukan back up secara rutin.
-       Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.



CRACKER
Pembobolan internet banking milik bank BCA pada tahun 2001? Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven pernah salah mengetikkan alamat website. Dia telah membuat beberapa situs yang sama persis dengan situs internet banking BCA yang beralamat di www.klikbca.com, seperti:






Jika masuk ke empat situs itu, Anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, Anda tidak akan masuk ke fasilitas internet banking bca dan akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs-situs itu, user name dan PIN internet Anda akan terkirim pada sang pemilik situs.

Karena perbuatannya itu Steven meminta maaf kepada pihak Bank Central Asia (BCA), dan permintaan maaf itu dikirimkan via email kepada BCA, Rabu (6/6/2001) dan ditembuskan pada redaksi detikcom dan Satunet.com.

Dalam pernyataannya, Steven menyatakan menyesal dan mengakui telah menimbulkan

kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun Steven menyatakan menjamin bahwa dia tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut , dan  juga menyerahkan kembali data user yang didapatkannya kepada BCA.



Penyelesaian :

-Pilih layanan hosting yang handal
Salah satu alasan kami merekomendasikan untuk menggunakan layanan hosting berbayar karena layanan hosting gratis umumnya kurang dalam segi keamanan. Bila Anda memilih layanan hosting terkemuka, website Anda adalah sedikit lebih aman. Karena mereka menawarkan layanan hosting terbaik 24 / 7 dukungan teknis, sehingga jika hal terburuk terjadi pada website Anda , Anda bisa mendapatkan bantuan langsung untuk memperbaiki masalah.

-Gunakan password yang kuat
Password yang lemah sering menjadi penyebab sebuah situs web kena hacker. Kata sandi Anda harus minimal 8 karakter, dan tidak boleh sesuatu yang mudah ditebak Cobalah untuk menggunakan campuran huruf dan angka, dan juga campuran huruf keci dan huruf besar. Hal ini membuat password anda lebih kuat, meningkatkan keamanan Anda.

-Ubah password Anda secara berkala
Ini penting, untuk update password Anda secara berkala saya sarankan untuk mengubahnya setidaknya setiap 3 bulan, tetapi jika Anda ingin memperbaruinya bahkan lebih sering, akan lebih bagus. Anda juga harus mengubah sandi Anda terutama jika Anda menyewa seorang programmer atau desainer web untuk membuat atau memodifikasi website Anda. Jangan ambil risiko! Segera, rubah sandi Anda.

-Gunakan perlindungan virus
Saat browsing di internet, Anda dapat menemukan virus berbahaya atau Trojan. Program-program berbahaya yang terkenal jahat untuk mencari setiap password yang disimpan di komputer Anda. Hal ini bisa membuat website Anda dalam bahaya hacker. Itulah mengapa penting untuk selalu menjaga perlindungan virus Anda up to date. Jangan sampai perlindungan virus anda kadaluarsa supaya setiap detik Anda dapat dilindungi .

2.4. UUD ITE Hacker dan Cracker
Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang pemalsuan identitas.
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik yaitu berupa komputer, internet, perangkat telekomunikasi. Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana detik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).


2.5. Spesifikasi Hacker dan Cracker
Hacker
-       Melakukan pengembangan terhadap sistem, jaringan ataupun program computer
-       Memberikan masukan bagi developer untuk memperbaiki sistem yang dibuat
-       Mencegah kejahatan cracking yang dilakukan oleh cracker
-       Mencegah agar data dan informasi di dalam sistem atau jaringan komputer tidak mudah dicuri

Cracker
-       Menunjukkan eksistensi mereka sebagai penghancur dan perusak suatu sistem dan jaringan
-       Membalas dendam terhadap instansi tertentu (cyber crime)
-       Mengambil keuntungan dari informasi dan data – data rahasia dari sebuah system
-       Membajak dan mengcopy secara illegal konten – konten yang memiliki lisensi serta ha katas kekayaan intelektual, tertuama lisensi yang berbayar, sehingga dapat diedarkan secara illegal dengan gratis tanpa harus membayar
-       Menghapus data – data dan informasi penting pada suatu sistem, misalnya data Daftar Pencarian Orang, Daftar blacklist, dan daftar lainnya, yang mungkin dapat merugikan pihak tertentu apabila terdaftar
-       Menyebarkan keresahan pada masyarakat, terutama pengguna sistem

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Dunia maya tidak berbeda jauh dengan dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat teknologi dapat mengubah mindsetnya bahwa hacker itu tidak selalu jahat. Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan.
Hacker sering disebut hacker putih (yang merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker yang sifatnya membongkar dan merusak) Motiv dari kejahatan diinternet antara lain adalah (Coba-coba dan rasa ingin tahu, Faktor ekonomi ,ajang unjuk diri, bahkan sakit hati).

3.2. Saran
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, jadi kritik dan saran dari para pembaca sangat kami harapkan, supaya bisa menjadi lebih baik lagi.




DAFTAR PUSTAKA





Advertisement

Next
This is the most recent post.
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top