MAKALAH TENTANG
HACKER DAN CRACKER
Diajukan untuk
memenuhi nilai UAS
Mata Kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
KELOMPOK 7
Ayu Yohanna (12143129)
Dinda Putri
Bestari S (12145206)
Iga Farizy (12142269)
Rizky Armansyah (12142985)
Jurusan Manajemen
Informatika
Akademi Manajemen
Informatika dan Komputer
Bina Sarana
Informatika
Ciledug
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi
informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti
e-banking, e-commerce, e-government,e-education dan banyak lagi telah menjadi
sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota
besar tidak tersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang
terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan
cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan
realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin
meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif
maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus
mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi
ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan
e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun
penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi
mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan
banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya,
tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang
tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada.
Internet membuat kejahatan yang semula
bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat
dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko
tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat
kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara disamping
menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan
berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali
dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan
adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja
data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak
ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari
internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan
komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
1.2. Maksud dan Tujuan
1.2.1.
Maksud :
Agar pembaca terkhusus buat penulis
mengetahui lebih jauh tentang kejahatan computer yang di sebut
cybercrime dan cyberlaw lebih detile tentang hacker dan
cracker, pengetahuan yang tercatat dalam kebijakan
hukum. Atau Untuk meluruskan salah kaprah tentang pengertian hacker
yang benar dan janganlah menjadi cracker yang berbahaya dan tidak ada gunanya.
Di masyarakat umum, istilah hacker ini banyak tersalahgunakan atau rancu dengan
istilah Cracker. Dimana sering para pecinta teknologi yang merasa dirugikan
langsung mengasumsikan bahwa si hacker inilah biang keroknya.
1.2.2. Tujuan :
·Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika
Profesi Tekhnologi Informasi komunikasi
. Mengetahui
pengertian Hacker dan Cracker,contoh kasus ,analisis kasus serta
penanggulangan dari Hacker dan Cracker
· UUD
ITE yang mengenai Hacker dan Cracker
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Apa Itu Hacker dan Cracker ?
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok
orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem
operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.
Cracker adalah
seseorang yang berusaha untuk menembus sistem komputer orang lain atau
menerobos sistem keamanan komputer orang lain untuk mengeruk keuntungan
atau melakukan tindak kejahatan.
2.2. Pengertian Hacker dan Cracker
Hacker adalah sebutan untuk orang atau
sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan
dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk
ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di
jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program
komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah
halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang
lain, mencuri data.
2.3. Contoh Kasus dan
Penanggulangannya
HACKER
Terjadinya perubahan dalam website KPU
Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah
melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama
buah dalam http://www.kpu.go.ig . Hal ini mengakibatkan keprcayaan
masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi
berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak
mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan
bisa diubah.
Modus dari kejahatan ini adalah mengubah
tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam
cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang
dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan
bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang
pemerintah (against government).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
-
Penggunaan Firewall.
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak
berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang
diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan
masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati
paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
-
Penggunaan SSL (Secure
Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
-
Menutup service yang
tidak digunakan.
-
Adanya sistem pemantau
serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya - tamu/seseorang yang tak
diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
-
Melakukan back up
secara rutin.
-
Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program
ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
CRACKER
Pembobolan internet banking milik bank BCA
pada tahun 2001? Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung
dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com)
yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun
Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven pernah
salah mengetikkan alamat website. Dia telah membuat beberapa situs yang sama
persis dengan situs internet banking BCA yang beralamat di www.klikbca.com, seperti:
Jika masuk ke empat situs itu, Anda akan
mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com.
Hanya saja saat melakukan login, Anda tidak akan masuk ke fasilitas internet
banking bca dan akan tertera pesan "The page cannot be displayed".
Fatalnya, dengan melakukan login di situs-situs itu, user name dan PIN internet
Anda akan terkirim pada sang pemilik situs.
Karena perbuatannya itu Steven meminta maaf
kepada pihak Bank Central Asia (BCA), dan permintaan maaf itu dikirimkan via
email kepada BCA, Rabu (6/6/2001) dan ditembuskan pada redaksi detikcom dan
Satunet.com.
Dalam pernyataannya, Steven menyatakan menyesal dan mengakui
telah menimbulkan
kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan
yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun Steven menyatakan menjamin
bahwa dia tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut , dan
juga menyerahkan kembali data user yang didapatkannya kepada BCA.
Penyelesaian :
-Pilih layanan hosting yang handal
Salah satu alasan kami merekomendasikan untuk menggunakan
layanan hosting berbayar karena layanan hosting gratis umumnya kurang dalam
segi keamanan. Bila Anda memilih layanan hosting terkemuka, website Anda adalah
sedikit lebih aman. Karena mereka menawarkan layanan hosting terbaik 24 / 7
dukungan teknis, sehingga jika hal terburuk terjadi pada website Anda , Anda
bisa mendapatkan bantuan langsung untuk memperbaiki masalah.
-Gunakan password yang kuat
Password yang lemah sering menjadi penyebab sebuah situs web
kena hacker. Kata sandi Anda harus minimal 8 karakter, dan tidak boleh sesuatu
yang mudah ditebak Cobalah untuk menggunakan campuran huruf dan angka, dan juga
campuran huruf keci dan huruf besar. Hal ini membuat password anda lebih kuat,
meningkatkan keamanan Anda.
-Ubah password Anda secara berkala
Ini penting, untuk update password Anda secara berkala saya
sarankan untuk mengubahnya setidaknya setiap 3 bulan, tetapi jika Anda ingin
memperbaruinya bahkan lebih sering, akan lebih bagus. Anda juga harus mengubah
sandi Anda terutama jika Anda menyewa seorang programmer atau desainer web
untuk membuat atau memodifikasi website Anda. Jangan ambil risiko! Segera,
rubah sandi Anda.
-Gunakan perlindungan virus
Saat browsing di internet, Anda dapat menemukan virus berbahaya
atau Trojan. Program-program berbahaya yang terkenal jahat untuk mencari setiap
password yang disimpan di komputer Anda. Hal ini bisa membuat website Anda
dalam bahaya hacker. Itulah mengapa penting untuk selalu menjaga perlindungan
virus Anda up to date. Jangan sampai perlindungan virus anda kadaluarsa supaya
setiap detik Anda dapat dilindungi .
2.4. UUD ITE Hacker dan Cracker
Sesuai dengan undang-undang yang ada di
Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang pemalsuan
identitas.
Penipuan secara online pada prinisipnya sama
dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya
yakni menggunakan Sistem Elektronik yaitu berupa komputer, internet, perangkat
telekomunikasi. Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat
diperlakukan sama sebagaimana detik konvensional yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang
dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6
(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU
ITE).
2.5. Spesifikasi Hacker dan Cracker
Hacker
-
Melakukan pengembangan
terhadap sistem, jaringan ataupun program computer
-
Memberikan masukan
bagi developer untuk memperbaiki sistem yang dibuat
-
Mencegah kejahatan
cracking yang dilakukan oleh cracker
-
Mencegah agar data dan
informasi di dalam sistem atau jaringan komputer tidak mudah dicuri
Cracker
-
Menunjukkan eksistensi
mereka sebagai penghancur dan perusak suatu sistem dan jaringan
-
Membalas dendam
terhadap instansi tertentu (cyber crime)
-
Mengambil keuntungan
dari informasi dan data – data rahasia dari sebuah system
-
Membajak dan mengcopy
secara illegal konten – konten yang memiliki lisensi serta ha katas kekayaan
intelektual, tertuama lisensi yang berbayar, sehingga dapat diedarkan secara
illegal dengan gratis tanpa harus membayar
-
Menghapus data – data
dan informasi penting pada suatu sistem, misalnya data Daftar Pencarian Orang,
Daftar blacklist, dan daftar lainnya, yang mungkin dapat merugikan pihak
tertentu apabila terdaftar
-
Menyebarkan keresahan
pada masyarakat, terutama pengguna sistem
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dunia maya tidak berbeda jauh dengan dunia
nyata. Mudah-mudahan para penikmat teknologi dapat mengubah mindsetnya bahwa
hacker itu tidak selalu jahat. Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi
menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan.
Hacker sering disebut hacker putih (yang
merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker yang
sifatnya membongkar dan merusak) Motiv dari kejahatan diinternet antara lain
adalah (Coba-coba dan rasa ingin tahu, Faktor ekonomi ,ajang unjuk diri, bahkan
sakit hati).
3.2. Saran
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, jadi
kritik dan saran dari para pembaca sangat kami harapkan, supaya bisa menjadi
lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:
Posting Komentar